Nikita Mirzani sampai saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya. Tersangka kasus penganiayaan itu pun mempraperadilankan polisi.
"Agenda sidang ini pertama praperadilan sehubungan dengan penahanan penyidikan Nikita, permohonan praperadilan mempertanyakan keabsahan penahanan itu sendiri," ungkap kuasa hukum Nikita, Minola Sebayang saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (3/12/2012).
Nikita ditahan sejak 17 Oktober. Hampir 50 hari bintang 'Tali Pocong Perawan 2' itu meringkuk di tahanan. Minola menilai ada kearogansian dari pihak penyidik.
"Jelas sekali ini tentang penyidikan. Ada azas praduga tak bersalah. Hampir 50 hari sudah tak ada lagi proses penyidikan, artinya patut diduga penahanan tak lagi sesuai dengan undang-undang, ini patut diduga kearogansian," kritiknya.
Menurutnya, proses penyidikan terhadap Nikita sudah tak dilakukan kepolisian. Ia juga menilai Nikita bukan seorang teroris yang harus disidik 50 hari lamanya.
"Tidak perlu menunggu berakhirnya penahanan, seolah-olah penyidik masih mau menahan sampai 60 hari. Tahanlah seseorang kalau memang masih ada proses penyidikan, jika memang sangat complicated makanya diberikan 40 hari, namun harus dengan izin kejaksaan. Kalau rumit seperti teroris boleh lagi diminta penambahan. Tapi kalau untuk kasus Nikita menurut hemat kami tidak perlu lagi," paparnya kesal.
"Agenda sidang ini pertama praperadilan sehubungan dengan penahanan penyidikan Nikita, permohonan praperadilan mempertanyakan keabsahan penahanan itu sendiri," ungkap kuasa hukum Nikita, Minola Sebayang saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (3/12/2012).
Nikita ditahan sejak 17 Oktober. Hampir 50 hari bintang 'Tali Pocong Perawan 2' itu meringkuk di tahanan. Minola menilai ada kearogansian dari pihak penyidik.
"Jelas sekali ini tentang penyidikan. Ada azas praduga tak bersalah. Hampir 50 hari sudah tak ada lagi proses penyidikan, artinya patut diduga penahanan tak lagi sesuai dengan undang-undang, ini patut diduga kearogansian," kritiknya.
Menurutnya, proses penyidikan terhadap Nikita sudah tak dilakukan kepolisian. Ia juga menilai Nikita bukan seorang teroris yang harus disidik 50 hari lamanya.
"Tidak perlu menunggu berakhirnya penahanan, seolah-olah penyidik masih mau menahan sampai 60 hari. Tahanlah seseorang kalau memang masih ada proses penyidikan, jika memang sangat complicated makanya diberikan 40 hari, namun harus dengan izin kejaksaan. Kalau rumit seperti teroris boleh lagi diminta penambahan. Tapi kalau untuk kasus Nikita menurut hemat kami tidak perlu lagi," paparnya kesal.
0 comments:
Post a Comment