Pendemo menghadiahi celana dalam wanita kepada Aceng Fikri, saat aksi demo di depan Kantor Bupati Garut, Selasa (4/12/2012) siang. Aceng dituntut mundur setelah skandal pernikahan sirinya dengan Fani Okotora (kanan) yang hanya empat hari mencuat di media.
Pendemo juga mendesak kepada DPRD untuk segera memberhentikan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut. Para pendemo sempat terjadi perdebatan dengan para pimpinan DPRD Garut, akhirnya DPRD Garut Provinsi Jabar menyetujui segera mengusulkan pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut ke Kementerian Dalam Negeri.
Kesepakatan itu tertuang dalam berkas tertulis perjanjian yang ditandatangani oleh unsur pimpinan dewan setelah menggelar rapat pimpinan, Selasa (4/12/2012) malam. Setelah ini, rencananya rapat paripurna pun akan segera digelar, dan para pendemo menuntut malam ini segera dilaksanakan.
"Ya, pokoknya harus segera digelar, bila perlu malam ini," ungkap Ketua Paguyuban Perempuan Garut Amelia Hasbiyani, Selasa malam.
Sampai berita ini diturunkan, massa aksi masih berada di kantor DPRD Garut. Mereka masih berharap rapat paripurna untuk pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri untuk segera dilaksanakan.
Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri menyatakan, rapat paripurna khusus terkait pengusulan pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri akan digelar Rabu (5/12/2012) pagi sekitar pukul 09.00.
"Karena sekarang sudah malam, jadi besok akan digelar sidang paripurnanya. Nah, usulan ini (pemberhentian Aceng Fikri) akan disampaikan kepada seluruh anggota dewan saat paripurna nanti," jelasnya usai membacakan pernyataan pengusulan pemberhentian bupati yang telah ditandatangani unsur pimpinan dewan, Selasa (4/12/2012) malam.
Badjuri menambahkan, setelah usulan ini dibahas dalam paripurna, nantinya akan dilanjutkan kepada gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri. Proses itu, dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, siang harinya bersama sejumlah ormas, mereka menggelar aksi ke kantor Bupati dan DPRD Garut menuntut Bupati Garut mundur dari jabatannya. Karena orang nomor satu di Garut itu dinilai telah mencoreng nama baik Kabupaten Garut akibat skandal pernikahannya dengan Fani Okotora (18) yang hanya empat hari. Fani kemudian diceraikan dengan alasan sudah tidak perawan. Gadis ini diceraikan melalui SMS.
Beberapa celana dalam yang dibawa ratusan pendemo dari berbagai elemen masyarakat Garut untuk sang bupati, sebagian di meja ruang kerja Bupati Aceng Fikri. Sebagian ditempel di spanduk yang mereka bawa.
Pantauan di lokasi unjuk rasa, ratusan pendemo mulai dari warga, LSM, hingga mahasiswa asal Garut menggelar aksi di depan Kantor Bupati Garut. Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Garut, Hajjah Yati, mengatakan perbuatan Bupati sudah di luar batas kewajaran. Pihaknya mengerahkan ratusan ibu-ibu anggota Aisyiah untuk berdemo, mendesak Aceng lengser.
"Tidak wajar sesepuh Garut seperti itu. Kami ingin Aceng segera mundur dari jabatannya. Kami malu punya Bupati seperti itu," kata Yati.
Warga di sekitar Kantor Setda Garut pun memadati lokasi aksi. Bahkan, seorang perempuan warga Garut, Dede Sofyan, langsung turun dari mobilnya kemudian menggantungkan sejumlah celana dalam di pagar Kantor Setda.
Tak terima dengan tindakan Bupati Aceng nikah siri hanya empat hari lalu menceraikannya lewat SMS dan perbuatannya melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), Fani bersama keluarga didampingi kuasa hukmnya Senin kemarin melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri.
Aceng gugat balik
Kendati tersudut, Bupati Garut Aceng HM Fikri akan menuntut balik mantan istrinya, Fani Oktora yang dinikahi siri hanya empat hari. Menurut Kuasa Hukum Bupati Aceng, Ujang Suja'i Toujiri, alasan penuntutan itu karena Fani dinilai telah mencemari nama baik orang nomor satu di Garut itu.
Menurut Ujang, sebelumnya Fani dan keluarga telah berjanji dengan menandatangani surat bermaterai bahwa tidak akan memperpanjang permasalalahan ini. "Kita akan melakukan gugatan balik kepada Fani.
Pak Aceng merasa nama baiknya sudah tercemar, kan sebelumnya sudah ada perjanjian bahwa tidak akan memperpanjang masalah ini," tegas Ujang kepada wartawan di Cafe Le Marly, Jalan Citarum, Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/12/2012).
Selain itu, Aceng merasa dirugikan karena Fani melakukan gugatan ke Mabes Polri atas dugaan tindakan KDRT yang menyebutkan bahwa Fani disekap selama empat hari oleh Aceng dan diceraikan karena sudah tidak perawan lagi.
Ujang menambahkan, tuntutan tersebut termasuk ganti rugi berupa materil yang telah diberikan Aceng kepada Fani. "Kami juga akan menuntut ganti rugi berupa materil, untuk besarannya nanti kami akan
sesuaikan antara materil dan moril," pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Aceng resmi memohon maaf kepada warga Kabupaten Garut khususnya dan Indonesia pada umumnya. Aceng menyampaikan permohonaan maaf terkait kegaduhan akibat pernikahannya yang hanya berlangsung empat hari itu melalui media.
"Saya Bupati Garut Aceng Fikri atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Kabupaten Garut khususnya dan Indonesia umumnya atas permasalahan saya yang menimbulkan kegaduhan. Mengenai kebenaran tentang persoalan itu biarlah proses hukum yang akan mengujinya karena yang bersangkutan (Fani) telah melaporkan ke yang berwajib," kata Aceng.
Pendemo juga mendesak kepada DPRD untuk segera memberhentikan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut. Para pendemo sempat terjadi perdebatan dengan para pimpinan DPRD Garut, akhirnya DPRD Garut Provinsi Jabar menyetujui segera mengusulkan pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut ke Kementerian Dalam Negeri.
Kesepakatan itu tertuang dalam berkas tertulis perjanjian yang ditandatangani oleh unsur pimpinan dewan setelah menggelar rapat pimpinan, Selasa (4/12/2012) malam. Setelah ini, rencananya rapat paripurna pun akan segera digelar, dan para pendemo menuntut malam ini segera dilaksanakan.
"Ya, pokoknya harus segera digelar, bila perlu malam ini," ungkap Ketua Paguyuban Perempuan Garut Amelia Hasbiyani, Selasa malam.
Sampai berita ini diturunkan, massa aksi masih berada di kantor DPRD Garut. Mereka masih berharap rapat paripurna untuk pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri untuk segera dilaksanakan.
Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri menyatakan, rapat paripurna khusus terkait pengusulan pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri akan digelar Rabu (5/12/2012) pagi sekitar pukul 09.00.
"Karena sekarang sudah malam, jadi besok akan digelar sidang paripurnanya. Nah, usulan ini (pemberhentian Aceng Fikri) akan disampaikan kepada seluruh anggota dewan saat paripurna nanti," jelasnya usai membacakan pernyataan pengusulan pemberhentian bupati yang telah ditandatangani unsur pimpinan dewan, Selasa (4/12/2012) malam.
Badjuri menambahkan, setelah usulan ini dibahas dalam paripurna, nantinya akan dilanjutkan kepada gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri. Proses itu, dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, siang harinya bersama sejumlah ormas, mereka menggelar aksi ke kantor Bupati dan DPRD Garut menuntut Bupati Garut mundur dari jabatannya. Karena orang nomor satu di Garut itu dinilai telah mencoreng nama baik Kabupaten Garut akibat skandal pernikahannya dengan Fani Okotora (18) yang hanya empat hari. Fani kemudian diceraikan dengan alasan sudah tidak perawan. Gadis ini diceraikan melalui SMS.
Beberapa celana dalam yang dibawa ratusan pendemo dari berbagai elemen masyarakat Garut untuk sang bupati, sebagian di meja ruang kerja Bupati Aceng Fikri. Sebagian ditempel di spanduk yang mereka bawa.
Pantauan di lokasi unjuk rasa, ratusan pendemo mulai dari warga, LSM, hingga mahasiswa asal Garut menggelar aksi di depan Kantor Bupati Garut. Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Garut, Hajjah Yati, mengatakan perbuatan Bupati sudah di luar batas kewajaran. Pihaknya mengerahkan ratusan ibu-ibu anggota Aisyiah untuk berdemo, mendesak Aceng lengser.
"Tidak wajar sesepuh Garut seperti itu. Kami ingin Aceng segera mundur dari jabatannya. Kami malu punya Bupati seperti itu," kata Yati.
Warga di sekitar Kantor Setda Garut pun memadati lokasi aksi. Bahkan, seorang perempuan warga Garut, Dede Sofyan, langsung turun dari mobilnya kemudian menggantungkan sejumlah celana dalam di pagar Kantor Setda.
Tak terima dengan tindakan Bupati Aceng nikah siri hanya empat hari lalu menceraikannya lewat SMS dan perbuatannya melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), Fani bersama keluarga didampingi kuasa hukmnya Senin kemarin melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri.
Aceng gugat balik
Kendati tersudut, Bupati Garut Aceng HM Fikri akan menuntut balik mantan istrinya, Fani Oktora yang dinikahi siri hanya empat hari. Menurut Kuasa Hukum Bupati Aceng, Ujang Suja'i Toujiri, alasan penuntutan itu karena Fani dinilai telah mencemari nama baik orang nomor satu di Garut itu.
Menurut Ujang, sebelumnya Fani dan keluarga telah berjanji dengan menandatangani surat bermaterai bahwa tidak akan memperpanjang permasalalahan ini. "Kita akan melakukan gugatan balik kepada Fani.
Pak Aceng merasa nama baiknya sudah tercemar, kan sebelumnya sudah ada perjanjian bahwa tidak akan memperpanjang masalah ini," tegas Ujang kepada wartawan di Cafe Le Marly, Jalan Citarum, Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/12/2012).
Selain itu, Aceng merasa dirugikan karena Fani melakukan gugatan ke Mabes Polri atas dugaan tindakan KDRT yang menyebutkan bahwa Fani disekap selama empat hari oleh Aceng dan diceraikan karena sudah tidak perawan lagi.
Ujang menambahkan, tuntutan tersebut termasuk ganti rugi berupa materil yang telah diberikan Aceng kepada Fani. "Kami juga akan menuntut ganti rugi berupa materil, untuk besarannya nanti kami akan
sesuaikan antara materil dan moril," pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Aceng resmi memohon maaf kepada warga Kabupaten Garut khususnya dan Indonesia pada umumnya. Aceng menyampaikan permohonaan maaf terkait kegaduhan akibat pernikahannya yang hanya berlangsung empat hari itu melalui media.
"Saya Bupati Garut Aceng Fikri atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Kabupaten Garut khususnya dan Indonesia umumnya atas permasalahan saya yang menimbulkan kegaduhan. Mengenai kebenaran tentang persoalan itu biarlah proses hukum yang akan mengujinya karena yang bersangkutan (Fani) telah melaporkan ke yang berwajib," kata Aceng.
0 comments:
Post a Comment